Tiga Tahun Berdiri, PT SSL Seluma Bengkulu Belum Miliki Sertifikat Laik Operasi

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– PT Seluma Sawit Lestari (SSL) yang beroperasi di Dusun Napalan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, ternyata belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), meski perusahaan pengolahan crude palm oil (CPO) tersebut telah beroperasi hampir tiga tahun. Kondisi ini terungkap setelah mencuatnya dugaan pencemaran sungai akibat limbah CPO PT SSL yang sempat dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Ikhwan Efendi melalui Sekretaris Heru Yumiadriansyah mengatakan, SLO merupakan dokumen penting untuk memastikan suatu perusahaan layak beroperasi dan telah memenuhi seluruh standar sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT SSL sampai saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi, padahal dokumen ini sangat penting untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional dan pengelolaan lingkungan,” ujar Heru, dikonfirmasi Kamis siang (7/5/2026).

Dijelaskan Heru, setelah persoalan dugaan pencemaran limbah menjadi perhatian publik, PT SSL baru mengajukan permohonan penerbitan SLO ke DLH Seluma. Namun, pengajuan tersebut belum dapat diproses karena masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan limbah.

“Pengajuan SLO sempat diajukan oleh PT SSL, tetapi belum bisa kami layani karena masih ada beberapa temuan terkait pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar,” tegasnya.

Heru, meminta pihak perusahaan segera menindaklanjuti seluruh temuan yang telah disampaikan, terutama terkait sistem pengelolaan limbah cair CPO.

Menurut Heru, sebelum seluruh temuan diperbaiki dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka penerbitan Sertifikat Laik Operasi tidak dapat diproses oleh DLH.

“Kita minta semua temuan itu ditindaklanjuti dulu, sesuai catatan yang kami sampaikan. Selama belum diperbaiki, SLO belum bisa kami proses untuk diterbitkan,” tegas Heru.

Selain itu, lanjut Heru. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap enam sampel yang telah diambil dari sejumlah titik, termasuk aliran sungai yang diduga terdampak limbah CPO.

Enam sampel tersebut sebelumnya diambil tim DLH saat melakukan inspeksi lapangan, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran anak sungai di sekitar perusahaan.

“Hasil laboratorium masih kita tunggu. Sampel diambil dari enam titik berbeda, termasuk di aliran sungai yang diduga tercemar,” jelas Heru.

Apabila hasil laboratorium nantinya menunjukkan adanya pencemaran lingkungan, maka perusahaan terancam dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawasi ini. Sanksi pasti akan kami terapkan jika hasil uji sampel terbukti,” tukas Heru.

Sementara itu Manager PT SSL, Widiyanto belum dapat dikonfirmasi menanggapi SLO ini. Dihubungi melalui telepon dan pesan whatsapp belum di dapat jawaban, hingga berita ini di publish.(aba)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles