WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Bupati Seluma Teddy Rahman menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan maupun melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah di wilayah Kabupaten Seluma.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak aktivitas industri yang tidak sesuai aturan.
“Perusahaan harus melengkapi seluruh perizinan yang menjadi kewajibannya, termasuk pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Teddy Rahman.
Bupati menegaskan, selain kelengkapan administrasi perizinan, aspek pengelolaan limbah menjadi perhatian utama, terutama agar tidak menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat sekitar.
Untuk itu, Bupati Seluma meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PUPR agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma.
“Kita minta DPMPTSP, PUPR dan DLH melakukan tracking ke seluruh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, segera lakukan tindakan,” tegas Bupati.
Menurut Teddy, penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pendekatan persuasif akan dikedepankan dengan meminta perusahaan segera melengkapi perizinan dan memperbaiki pengelolaan limbah.
Namun, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara tegak lurus.
“Awalnya kita lakukan secara persuasif. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, tentu akan kita ambil tindakan tegas,” katanya.
Dalam upaya penertiban ini, Bupati Seluma menggandeng aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Seluma, guna memperkuat pengawasan dan penindakan.
Langkah ini diperkuat melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pemerintah daerah menyusul adanya dugaan pencemaran limbah CPO kelapa sawit oleh PT Seluma Sawit Lestari atau PT SSL di Dusun Napalan Kecamatan Sukaraja.
Bupati menegaskan bahwa penanganan limbah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pengelolaan limbah. Perusahaan harus bertanggung jawab dan patuh terhadap baku mutu lingkungan,” tegas Teddy.(aba)



