Jika Terbukti Cemari Lingkungan, PT SSL Seluma Bengkulu Terancam Denda Rp 3 Miliar. DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Pabrik crude palm oil (CPO) milik PT Seluma Sawit Lestari (SSL) di Dusun Napalan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terancam dikenakan sanksi denda hingga Rp 3 miliar terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Ancaman sanksi tersebut muncul menyusul temuan awal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma terkait dugaan kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah.

Kepala DLH Seluma, Ikhwan Efendi melalui Sekretaris, Heru Yumiadriansyah mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang telah diambil dari lokasi perusahaan.

“Kita masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap enam sampel limbah yang telah diambil dari beberapa titik, termasuk anak sungai di sekitar perusahaan,” ujar Heru dikonfirmasi Rabu siang (29/4/2026).

Dijelaskan Heru, pengambilan sampel dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik CPO PT SSL.

Menurut Heru, hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan akan diterima oleh DLH pekan depan. Hasil uji Laboratorium ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Insyaallah minggu depan hasilnya sudah keluar dan akan kita terima,” ujar Heru.

Heru menegaskan, jika hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pencemaran lingkungan, maka PT SSL akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024.

“Jika terbukti ada pencemaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi tegas lainnya,” tegas Heru.

Heru menyebut, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan bervariasi, mulai dari denda administratif hingga sanksi paling berat berupa penutupan operasional perusahaan.

“Sanksi teringan berupa denda hingga Rp 3 miliar, sedangkan yang terberat bisa sampai penutupan perusahaan,” katanya.

Heru memastikan akan menangani persoalan ini secara profesional dan transparan, serta tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

Heru juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma untuk mematuhi aturan pengelolaan limbah, guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan saat perusahaan telah beroperasi.

“Kami ingatkan seluruh perusahaan agar benar-benar memperhatikan pengelolaan limbah sesuai standar. Kami akan tegas, jika ditemukan adanya pelanggaran,” tutup Heru.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles