Dongkrak PAD, DPMPTSP Seluma Bentuk Tim Evaluasi HGU hingga PBG, Pendataan Ulang Perusahaan Segera Dimulai

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma bakal membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi perizinan perusahaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait yang memiliki keterkaitan dengan sektor perizinan dan pendapatan daerah.

“Kita akan menggali potensi PAD, salah satunya melalui penertiban perizinan perusahaan. Untuk itu, kita bentuk tim bersama yang nantinya bertugas melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Mulyadi menjelaskan, tim nantinya akan melakukan evaluasi terhadap berbagai jenis perizinan yang dimiliki perusahaan, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Mulyadi, tidak menutup kemungkinan masih terdapat perusahaan yang belum tertib administrasi atau bahkan diduga tidak jujur dalam pelaporan perizinannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Disinyalir masih ada perusahaan yang mengakali kewajiban mereka. Ini tentu berdampak pada PAD karena potensi pendapatan daerah tidak masuk secara maksimal. Maka akan kita evaluasi dan lakukan penertiban,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, tim evaluasi akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma. Bahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian, tidak menutup kemungkinan dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan berstatus HGU.

“Perusahaan akan kita datangi satu per satu. Kalau ada indikasi kecurangan, termasuk luas HGU yang tidak sesuai, maka akan kita lakukan pengecekan ulang di lapangan,” jelas Mulyadi.

Selain itu kata Mulyadi, DPMPTSP juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma terkait penerapan sanksi administratif berupa denda bagi perusahaan yang terbukti melanggar atau tidak memiliki perizinan lengkap.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi, termasuk denda. Ini akan kita koordinasikan dengan Bapenda agar penindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib. Untuk itu Mulyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan agar bersikap kooperatif dan jujur, terutama jika masih terdapat perizinan yang belum lengkap.

“Kalau memang masih ada kekurangan, silakan melapor. Kami siap membantu proses pengurusannya sesuai prosedur. Tujuan kita bukan menghambat, tetapi menertibkan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan perizinan yang lengkap dan tertib, perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperoleh pemasukan yang optimal dari sektor PAD.

“Kalau semua tertib, perusahaan untung, daerah juga mendapatkan PAD. Ini yang ingin kita capai bersama,” tutup Mulyadi.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles