Beranda blog Halaman 68

Polres Kaur Amankan Tersangka Penusukan

0

Warnabengkulu//KABUPATEN KAUR- Peristiwa berdarah terjadi pada malam Jumat 17 Agustus yang lalu sekitar pukul 00.30 WIB di area pekarangan Masjid Al-Kahfi  Bintuhan.

Seorang pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa PP (18) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, menusuk korban Marjin Mandala (23) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Informasi yang terhimpun keduanya bertemu di area pekarangan masjid Al-Khafi Bintuhan duduk bersebelahan dengan temannya masing-masing. Saat itu kedua kelompok ini tengah menenggak minuman keras (miras), dibawah pengaruh alkohol itulah antara korban dan tersangka terlibat cekcok.

Sehingga menyebabkan penganiayaan tersangka mengeluarkan sajam lalu menusuk korban satu kali di bagian punggung. Melihat korban terluka, teman-temannya langsung melarikan korban ke Puskesmas Kaur Selatan untuk mendapatkan perawatan.

Beruntung dalam kejadian itu nyawa korban dapat tertolong. Setelah kejadian itu, tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka korban membuat laporan ke Polres Kaur. Usai dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada tanggal 30 Agustus yang lalu.

 

“Kita berhasil amankan tersangka kasus penusukan, yang masih berstatus pelajar. Sekarang kasusnya masih kita lakukan pengembangan,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.

 

Kasat mengungkapkan, kejadian ini baru mereka ketahui setelah korban membuat laporan ke Polres Kaur. Beruntungnya dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, hanya saja korban menderita luka yang cukup dalam di bagian punggung akibat dari tusukan sajam oleh pelaku.

 

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di Polres Kaur.  Dikenakan  Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Atas kejadian ini, Polres Kaur akan rutin melakukan razia atau patroli untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Perkara Sajam ini harus menjadi perhatian, berkaca dengan kejadian di Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu dua orang pemuda meregang nyawa akibat penganiayaan menggunakan Sajam.

“Patroli penyakit masyarakat akan rutin kita lakukan, mencegah kejadian serupa terjadi lagi,” pungkas Kasat(kky)

Bawaslu Seluma Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Pengondisian Mobilisasi ASN Pendaftaran Erjon

0
Yayan Hartono/Warnabengkulu.co.id-- Ketua Bawaslu Seluma Gandi Inda Jaya menjelaskan terkait proses laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan Cabup Erjon yang telah dilaporkan tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma saat ini tengah melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran pemilu saat deklarasi dan pendaftaran pasangan Bacabup Erwin Octavian- Jonaidi (Erjon) 29 Agustus lalu.

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Inda Jaya mengatakan kajian yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan tim pemenangan Bacabup Teddy Rahman-Gustianto yang telah masuk ke Bawaslu Seluma Jum’at petang (30/8/2024).

“Laporan dugaan pelanggaran ini kita tindaklanjuti, kita masih lakukan kajian terhadap laporan yang telah kita terima,” jelas Gandi.

Kajian yang dilakukan ini jelas Gandi, adalah kajian terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Erjon.

“Bukti-bukti yang telah diserahkan akan kami kaji lagi. Kita akan sondingkan dengan pembuktian yang ada di lapangan saat deklarasi dan pendaftaran Erjon lalu,” terang Gandi.

Terkait laporan adanya dugaan pengondisian mobilisasi massa dari kalangan ASN, guru, pegawai puskesmas, PPPK dan honorer saat deklarasi dan pendaftaran Bacabup Erjon ini kata Gandi, pihaknya juga telah mengentahui informasi tersebut.

“Kami telah mengetahui dugaan akan ada pengondisian mobilisasi massa ini. Kami telah surati pak Sekda terkait ini,” ucap Gandi.

Bawaslu Seluma ujar Gandi, tidak akan mentolerir jika laporan dugaan pelanggaran ini terbukti adanya. Namun ucap Gandi, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi langsung kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kewenangan kami sebatas mengeluarkan surat rekomendasi terhadap pejabat atau ASN yang terlibat. Untuk sanksi kita serahkan kepada yang membawahi pejabat atau ASN yang bersangkutan,” ungkap Gandi.

Terpisah Tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto, Jadio Pugantara mengatakan dirinya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan Bawaslu untuk memproses laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan Bacabup Erjon.

Bukti tersebut berupa foto dan rekaman video dan suara bahwa pengondisian mobilisasi massa ini benar terjadi saat deklarasi dan pendaftaran Erjon ke KPU Seluma.

Selain itu kata Pugantara, dirinya juga telah menyerahkan bukti pesan whatsapp yang isinya menghimbau agar kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik baik ASN maupun honorer untuk hadir saat deklarasi dan pendaftaran pasangan Erjon.

“Semua bukti yang diperlukan telah saya berikan ke Bawaslu Seluma. Kami berharap ini ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” sampai Pugantara.(aba)

Kukuhkan Tim Pemenangan Dapil IV, Teddy Rahman-Gustianto Siap Jemput Kemenangan

0
Yayan Hartono/Warnabengkulu.co.id-- Bakal Calon Bupati Seluma Teddy Rahman-Gustianto foto bersama usai pengukuhan tim pemenangan Dapil IV, Senin petang (2/9/2024)

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Langka Teddy Rahman-Gustianto untuk maju dalam pemilihan bupati (Pilbup) Seluma di Pilkada 2024 sudah tak terbendung. Antusias masyarakat untuk mendukung pasangan dengan jargon Seluma Emas ini kian terlihat.

Seperti hari ini (2/9/2024) Teddy Rahman-Gustianto mengukuhkan tim pemenangan untuk wilayah daerah pemilihan (Dapil) IV. Meliputi Kecamatan Sukaraja, Air Periukan dan Kecamatan Lubuk Sandi.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama pak H. Gustianto resmi mengukuhkan 1.000 lebih tim pemenangan di seluruh desa yang ada di Kecamatan Air Periukan, Lubuk Sandi dan Kecamatan Sukaraja. Ini awal yang baik untuk kita mewujudkan Seluma Emas,” sampai Teddy.

Dijelaskan Teddy, setelah dilakukan pengukuhan ini semua unsur telah bersatu. Tidak ada lagi tim perwakilan dari Teddy, perwakilan tim Gustianto dan perwakilan tim partai.

“Semuanya telah bergabung, melebur menjadi satu yaitu teguh. Semuanya adalah tim pemenangan Teddy-Gustianto di Pilbup Seluma,” kata Teddy.

Kepada seluruh tim Teddy Rahman-Gustianto berharap untuk selalu menjaga kekompakan, tidak mudah untuk di adu domba, selalu semangat dengan satu tujuan untuk mewujudkan Seluma Emas yang Elok, Maju, Adil dan Sejahtera.

“Perjuangan ini bukan hanya perjuangan Teddy Rahman-Gustianto. Tapi perjuangan kita semua yang mengharapkan perubahan kemajuan Kabupaten Seluma,” ungkap Teddy.

Teddy Rahman-Gustianto berpesan agar tim selalu sopan dan santun dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Jangan ada paksaan dan hindari konflik karena berbeda pilihan.

“Kita ini satu, keluarga besar masyarakat Seluma. Kerukunan dalam keluarga besar ini harus selalu kita pupuk dan kita pelihara. Kita jemput kemenangan bersama dengan pilkada yang damai,” pesan Teddy Rahman-Gustianto.(aba)

Wasit Basket Piala Gubernur Diduga Mengucapkan Kata Di Luar Tupoksi

0

Warnabengkulu//Bengkulu Tengah – Usai pembukaan Basket Piala Gubernur di GOR Ratu Samban Bengkulu Utara (BU) salah satu oknum wasit memberikan perkataan kepada salah satu pelatih official dari Bengkulu Tengah terkait masalah legalitas pemain, yang mana isi percakapan penyampaiannya kurang baik.

“Kasih tau dengan pelatih Bengkulu Tengah atas nama RD,  pemain yang di bawa RD itu sudah pernah main di Seri 1 dak bisa lagi main di seri lain, karena aku tahu semua isi pemainnya itu, dari pada nanti kena dis lebih baik dikeluarkan,” tunjuk wasit.

Isi percakapan usai upacara pembukaan. Yang mana oknum ini menegur tidak etis, dikarenakan sambil berjalan sambil ngomong.

Menurut Sekretaris Perbasi Benteng, Debby Agust Jointo mengatakan bahwa pemain yang ada ini pemain putra yang ada sebagian dari Kota Bengkulu bergabung di tim Bengkulu Tengah.
Memang di dalam juklak juknis seri 1 Kota Bengkulu di dalam poin i menyebutkan bahwa pemain yang sudah terdaftar di satu kategori tidak boleh bermain di kategori yang lain.

“Disini hanya meminta untuk wasit agar dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi fungsi dan tugas serta tanggung jawab,” ungkap Deby.

Sementara menurut Emil Reza Satya melalui Ketua Wasit Leo mengatakan nanti akan ditindaklanjuti terkait teguran yang diberikan yang kurang etis.

“Akan kita tindaklanjuti supaya tidak ada kesalahan lagi dalam even selanjutnya. Kami selaku wasit meminta maaf atas kejadian ini,” ungkap Leo. (Btg)

Bengkulu Tengah Ikuti Basket Piala Gubernur Bengkulu

0

Warna Bengkulu/)Bengkulu Tengah
Kabupaten Bengkulu Tengah ,( Benteng) mengikuti pembukaan Piala Gubernur Bola Basket Provinsi Bengkulu Seri 4 berlokasi di Bengkulu Utara GOR Perjuangan pada Senin 2 September 2024. Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dispora Bengkulu Utara, Ketua Perbasi Provinsi Bengkulu dan diikuti oleh tamu undangan lainnya.

Menurut Gubernur Bengkulu Prof. DR. H. Rohidin Mersyah, M.MA melalui Ketua Perbasi Provinsi Bengkulu Emil Reza Satya mengatakan liga bola basket Provinsi Bengkulu ini dapat menjaring para atlet untuk Persiapan even ke tingkat yang lebih tinggi. Jadi nantinya penjaringan atlet untuk cabang olahraga bola basket ini sudah memiliki potensi tinggal melakukan latihan pertandingan yang lebih terarah.
Setiap daerah-daerah yang jauh dari Kota Bengkulu bisa merasakan even pertandingan yang bergengsi seperti ini.

“Dengan tujuan nantinya bisa mengejar dari segi prestasi lebih di tingkatkan lagi. Pertandingan ini bisa mengharumkan nama Daerah Kabupaten masing-masing untuk mengirimkan atlet terbaiknya,”ungkap Emil.

Sementara menurut Kepala Dinas Dispora Bengkulu Utara, H. Drs. Bambang Pramana Budi,M.Pd mengatakan menghaturkan terima kasih atas digelarnya pertandingan piala gubernur ini di Kabupaten Bengkulu Utara. Merasa sangat senang dan selamat bertanding peserta bola basket dalam Piala Gubernur ini. Atlit di Bengkulu Utara sudah didatangi atlet dari Kabupaten lainnya.

“Semoga kegiatan ini bisa berkesinambungan karena Sapras di Bengkulu Utara ini termasuk Sapras yang lengkap. Sehingga dapat tercipta atlet yang benar-benar berpotensi,”ungkap Bambang.

Terpisah menurut KONI Bengkulu Tengah Ketua KONI Pery Haryadi,S.Sos.,M.Si melalui Waka II KONI Benteng Debby Agust Jointo, S.Pd mengatakan mendukung penuh kegiatan piala gubernur ini. Dengan segala persiapan latihan yang matang untuk mengikuti lomba ini.

“Semoga bisa lolos putaran final bola basket di Kota Bengkulu nantinya, Tim Bengkulu Tengah membawa kemenangan,” demikian Deby.(Btg)

Ketua Bawaslu Benteng Kabur Dari Awak Media Saat Dikonfirmasi Terkait Kata Kasar hingga Sebut Alat Kelamin

0

Warnabengkulu//Bengkulu Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Evi Kusnandar S.Kep yang dimintai konfirmasi langsung terkait kata kasar dengan menyebut kelamin atau dalam bahasa daerah disebut “Mencarut” saat menyatakan ketidakpuasan terkait isi berita, memilih Kabur hingga tidak diketahui lagi kapan dan bagaimana yang bersangkutan kabur dari awak media yang sudah lama menunggu saat tes kesehatan rohani di RSJKO Provinsi Bengkulu (31/8).

Foto : Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar S.Kep

Sempat mengeluarkan kata sedikit, Evi Kusnandar terlihat amnesia atau memang disengaja lupa dengan ucapannya sendiri.

“Saya tidak tahu, tidak ingat yang mana,” kata Evi Kusnandar yang cepat-cepat pergi.

Sikap dari Evi tersebut, juga dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Asmara Wijaya ST yang berada dilokasi, memberikan tanggapan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Apalagi sampai mengeluarkan kata yang tidak pantas dan diluar kewajaran sebagai seorang publik figur.

“Kalu sudah seorang publik figur, harus berhati-hati dalam mengeluarkan kata,” terang Asmara.

Diterangkannya, Bawaslu bekerja diatur juga dengan UU Karena sebagai penyelenggara.

Tentu, disampaikan Asmara harus juga bersikap profesional, termasuk didalamnya menyampaikan informasi sesuai tugas yang di atur dalam UU.(Btg)

Calon Kepala Daerah Dilarang Melibatkan ASN, Namun ASN Boleh Hadir Saat Kampanye. Ini Aturannya

0
Foto dok. Puspen Kemendagri/Warnabengkulu.co.id-- Mendagri Tito Karnavian

WARNABENGKULU.CO.ID, JAKARTA– Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon kepala daerah. Ini diperbolehkan karena ASN memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah.

Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun hadir di sini tidak dengan arahan ataupun pengondisian oleh pihak yang mendukung satu pasangan calon.

ASN tersebut hadir karena kehendak sendiri yang tujuannya untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah tersebut. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

“Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih,” kata Tito dikutip dari Detiknews.com.

“Dia (ASN,red) boleh hadir saat kampanye untuk mendengar visi dan misi calon pemimpin yang akan maju dalam Pilkada. Karena ASN punya hak pilih, sehingga dengan hadir saat kampaye ASN punya referensi atau bahan mau milih siapa nanti saat pencoblosan,” sambung Tito.

Akan tetapi, sekali lagi Tito menegaskan ASN hadir dalam kampanye bukan atas arahan atau pengondisian oleh pihak yang menguntungkan satu pasangan calon. Selain itu tegas Tito ASN sangat tidak diperbolehkan berkampanye aktif. Kehadiran ASN saat kampanye atas kemauan sendiri dan hanya bersifat pasif.

Tito meminta agar informasi ini tidak disampaikan sepotong-sepotong kepada ASN maupun masyarakat. Sehingga mengakibatkan terjadinya salah tafsir atau pemahaman di masyarakat.

“Pemaparan ini jangan dipotong judulnya, kata Mendagri ASN boleh kampanye. Ini berbahaya, penjelasan seperti ini tidak lengkap. ASN diberikan kesempatan hadir dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi calon supaya dia memilih pemimpin yang tepat,” ucap Tito.

“Yang tidak boleh dilakukan ASN, ikut mengelola kampanye, ikut yel yel. Ini yang enggak boleh,” tambah Tito.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih,” ujar Tito.

Undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.

Lalu, dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.(**) 

Pilkada Serentak, Penyelenggara Di minta Netral

0

Warnabengkulu//Bengkulu Tengah – Statement salah seorang yang diduga anggota Panwascam yang menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terkait dukungan melalui media sosial (medsos), mulai mendapatkan tanggapan terutama dari kalangan tokoh politik yang akan terlibat dalam pilkada Benteng tahun 2024.

Status di Facebook diduga dari Anggota panwascam

Hal ini ditanggapi juga oleh Ketua DPD Partai Nasdem Benteng Budi Suryantono S.Sos, M.Si, sebagaimana diketahui bahwa Partai Nasdem merupakan salah satu partai pengusung pasangan Evi Susanto – Rico Zaryan Saputra.

Menurut Budi, jika terbukti benar, pihaknya meminta agar Bawaslu benar-benar netral.

“Kalau itu benar tolong pelaksana pemilu terutama KPU sampai tingkat bawahnya sampe ke desa Dan Bawaslu sampai tingkat desanya, benar-bebar netral karena mereka di tempa untuk pemilu jurdil dan jangan sampai ada keberpihakan, biarlah masyarakat yg memilih,” kata Budi.

Sementara itu Bawaslu Provinsi Asmara Wijaya yang dikonfirmasi via HP untuk dimintai tanggapannya, hingga berita ini diketik belum memberikan pernyataan. Namun sudah membaca pesan dari pihak media. (Btg)

Ketua Bawaslu Benteng Kecam Wartawan Dengan Kata Kotor, Komisioner Bawaslu Sebut Beda Lembaga Dengan Panwascam

0

Warnabengkulu.co.id// Bengkulu Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Evi Kusnandar S.Kep seperti tidak menerima pemberitaan di media ini terkait dugaan salah seorang anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kecamatan Pematang Tiga berinisial M, dimana yang bersangkutan diduga membuat pernyataan status untuk mendukung salah seorang bakal calon peserta di pilkada Benteng tahun 2024 ini.

Dikonfirmasi via Handphone, Evi  menjawab dengan nada keras dan meminta awak media belajar undang – undang. Bahkan diakhir sebelum menutup pembicaraan, Ketua Bawaslu menyebut kata kotor yakni dalam bahasa daerah Bengkulu. Percakapan dengan nada atau tensi tinggi tersebut, tepat di pukul 17.15 WIB dengan durasi 1 menit 24 detik.

Status yang di tulis oleh oknum di Facebook diduga anggota Panwascam

Sementara tanggapan berbeda dan berbanding terbalik dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng disampaikan oleh Komisioner Bawaslu lainnya, Roni Marzuki dengan bahasa yang lebih santun.

Melalui pesannya di WA, Roni memberikan klarifikasi dan minta di muat tentang pengertian dari Bawaslu dan Panwascam.

“Tolong klarifikasi berita ini dindo,” tulis Roni via WA.

Ditegaskan Roni, bahwa Itu bukan anggota Bawaslu Bengkulu Tengah.

Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan itu lembaga yang berbeda.

Memang benar, Panwaslu Kecamatan itu di bawah Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) itu bukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Terkait hal ini, silahkan masyarakat menilai sendiri. Terutama hubungan Bawaslu dan Panwascam dalam hal pekerjaan sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada di Kabupaten Benteng tahun 2024 ini.(Btg)

Tim Teguh Laporkan Kabid Trantibum dan Kadisdikbud ke Bawaslu Seluma

0
Yayan Hartono/Warnabengkulu.co.id-- Terlihat tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto, Jadio Pugantara saat membuat laporan ke Bawaslu Seluma, Jum'at petang (30/8/2024)

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Tim pemenangan Bacabup Seluma Teddy Rahman-Gustianto melaporkan Kabid Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Heri Juliadi dan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Farzian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, Jum’at petang (30/8/2024).

Tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto, Jadio Pugantara mengatakan dirinya membuat laporan resmi ke Bawaslu Seluma atas pengondisian mobilisasi massa saat deklarasi Bacabup Erwin Octavian-Jonaidi Kamis (29/8/2024), oleh Kabid Trantibum dan Kadisdikbud Seluma.

“Iya sore ini kami tim pemenangan Teguh membuat laporan ke Bawaslu Seluma terkait adanya pengondisian mobilisasi massa kalangan ASN, PPPK dan honorer oleh Kabid Trantibum dan Kadisdikbud saat deklrasi dan pendaftaran Bacabup Erjon ke KPU Seluma kemarin (29/8/2024),” ungkap Jadio Pugantara, dikonfirmasi petang ini (30/8/2024).

Dijelaskan Pugantara, pihaknya mempunyai cukup bukti dugaan pengondisian mobilisasi massa yang dilakukan Kabid Trantibum dan Kadisdikbud saat deklarasi dan pendaftaran Bacabup Erjon.

Bukti tersebut berupa rekaman video, foto dan screenshot pesan whatsapp juga pernyataan terkait adanya pengondisian massa ini. Rekaman foto maupun video membuktikan banyaknya ASN, PPPK dan honorer yang datang saat deklarasi Bacabup Erjon.

“Semua bukti telah kita serahkan ke Bawaslu. Tadi saat BAP sudah saya jelaskan semua terkait pengondisian massa ini,” kata Pugantara.

Bukti lain yang juga diserahkan ke Bawaslu lanjut Pugantara, rekaman suara Kabid Trantibum yang meminta personil Satpol PP meninggalkan lokasi deklarasi pasangan Bacabup Teguh di lapangan sepak bola Kelurahan Lubuk Kebur pada Rabu (28/8/2024).

Dalam rekaman suara tersebut ucap Pugantara, dengan jelas Kabid Trantibum Satpol PP Seluma meminta personil meninggalkan lokasi deklarasi pasangan Bacabup Teguh dan akan memberikan sanksi kepada personilnya jika tidak meninggalkan lokasi deklarasi

“Tindakan ini sangat merugikan pasagan Bacabup Teguh. Sebab itu kami minta Bawaslu Seluma segera memproses laporan ini, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” sampai Pugantara.

Laporan dugaan pelanggaran pemilu ini tambah Pugantara, juga dirinya tembuskan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU dan juga Bupati Seluma. Karena perbuatan yang dilakukan oleh Kabid Trantibum dan Kadisdikbud ini telah melanggar tentang netralitas ASN dalam pemilu.

“Sesuai pernyataan Mendagri ASN memang diperbolehkan hadir saat deklarasi maupun kampanye untuk mengetahui visi dan misi Cabup yang akan maju dalam pilkada. Namun tidak dengan arahan atau pengondisian,” jelas Pugantara.

Terpisah Ketua Bawaslu Seluma Gandi Inda Jaya mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan tim Teddy Rahman-Gustianto ini.

Pihaknya akan segera melakukan uji materiil dan pembuktian terhadap dokumen dana alat bukti yang telah disampaikan tim pemenangan Teguh saat membuat laporan resmi ke Bawaslu Seluma.

“Kita akan tindaklanjuti dan segera melakukan uji materiil terhadap dokumen dan bukti yang telah disampaikan oleh tim pemenangan Teguh,” ucap Ketua Bawaslu.

Untuk memproses laporan dugaan pelanggaran ini tambah Gandi, pihaknya mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jika nantinya laporan ini terbukti kita akan keluarkan rekomendasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ke bidang yang membawahi kedua terlapor ini,” pungkas Gandi.(aba)