Warnabengkulu.co.id//KAUR – Polres Kaur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua terduga pelaku di bawah umur, RDS (11) dan MDW (14), diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Kaur.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, memimpin langsung operasi ini. “Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat jajaran kami atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Kaur melakukan pengintaian dan pengembangan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Mio berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kaur menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Kaur. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” tambahnya.(kky)




