WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, meminta pengurus adat di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan untuk bersikap tegas dalam menegakkan norma serta sanksi adat terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat.
Sekretaris BMA Seluma, Marwan Suparsi menegaskan bahwa aturan adat merupakan aturan yang mengikat dan tidak boleh diabaikan, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Norma dan aturan adat harus diterapkan sesuai fungsinya. Siapa pun yang melanggar wajib diberikan sanksi adat, tanpa pandang bulu,” ucap Marwan dikonfirmasi Selasa siang 23 Desember 2025.
Ia menyebutkan, pengurus adat di tingkat desa dan kelurahan harus berani mengambil peran dalam menyikapi setiap pelanggaran adat yang terjadi di wilayahnya.
“Jika ada pelanggaran, pengurus adat desa dan kelurahan harus bertindak. Pelanggar wajib dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan,” ucap Marwan.
Marwan juga menyoroti maraknya pelanggaran norma adat yang melibatkan ASN di Kabupaten Seluma. Menurutnya, sebagai pelayan publik, ASN seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Sebagai aparatur sipil negara, ASN harus menjadi teladan. Jangan sampai justru melanggar norma adat yang berlaku di masyarakat,” kata Marwan.
Jika pengurus adat di tingkat desa dan kelurahan mengalami kendala dalam penanganan pelanggaran adat, Marwan meminta agar segera berkoordinasi dengan pengurus adat kecamatan.
“Pengurus adat kecamatan wajib melakukan pendampingan dan supervisi agar penegakan adat berjalan maksimal,” jelasnya.
Ke depan, BMA Seluma akan menggencarkan sosialisasi adat kepada masyarakat dan ASN agar tidak lagi terjadi perbuatan yang bertentangan dengan norma adat.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar ke depan tidak ada lagi perilaku tidak senonoh yang melanggar adat,” tutup Marwan.(aba)




