WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Kepala Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Sukman membantah disebut tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Sehingga Sukman menyayangkan warga melaporkan pemerintahan desa ke Unit Tipikor Polres Seluma, meyebut pengelolaan keuangan yang dirinya laksanakan bersama perangkat tidak transparan.
“Justru kami mempertanyakan masyarakat mana yang diwakili oleh pelapor. Karena lampiran surat pengaduan itu cuma didukung oleh keluarga Halis Kuspita. Mulai dari suami, ayah dan ibu kandungnya, kakak dan adik kandung serta keluarga yg mempunyai pertalian darah langsung dengan pelapor.
“Memang ada dua orang yg bukan keluarga inti pelapor, namun dua orang ini mengaku dimintai tandatangan untuk proposal balap motor. Ternyata tanda tangan tersebut digunakan untuk pelaporan yg tidak benar ini,” tegas Sukman dikonfirmasi malam ini 18 Desember 2025.
Sukman mengakui, jika warga yang melaporkan Pemdes Talang Perapat ini sempat menemuinya. Sebelum laporan tersebut disampaikan ke Unit Tipikor Polres Seluma.
“Memang pernah warga kami yang bernama Halis Kuspita ini menemui kami dan meminta agar perangkat desa yang memiliki SK ganda segera diberhentikan. Jika tidak segera diberhentikan maka akan dilaporkan. Namun saya jawab bahwa pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur, tidak bisa semena-mena. Harus dilihat dan dibuktikan dulu tuduhan yang dimaksud. Jika terbukti yang bersangkutan melanggar aturan maka saya pastikan akan saya tindaklanjuti, namun pelapor minta diberhentikan saat itu juga dengan surat bermaterai 10.000.,” beber Sukman.
Saat itu ungkap Sukman, dirinya mengatakan siap memberhentikan perangkat jika memiliki SK ganda. Dirinya meminta Halis untuk menunjukkan bukti perangkat yang memiliki SK ganda, namun tidak dapat dibuktikan.
Terkait pengelolaan keuangan desa lanjut Sukman, dirinya selalu melaksanakan sesuai dengan Juknis dan Juklaknya. Dirinya selalu melibatkan pendamping desa, sehingga kecil kemungkinan ada penyelewengan.
Selain itu ujar Sukman, untuk pengelolaan Bumdes telah dilaksanakan RAT yang dihadiri tokoh masyarakat, pemerintah desa, BPD dan pengurus Bumdes, Camat Seluma Barat, Pendamping Lokal desa, pendamping desa dan Babinsa serta masyarakat.
Sementara untuk transparansi penggunaan DD dan ADD serta PAD Bumdes, telah dibuat dan dipasang dikantor desa melalui baleho atau papan transparansi. Sehingga tidak ada yg tidak transparan, semua disampaikan kepada masyarakat
“Bukannya saya membantah laporan itu, tapi yang saya sampaikan ini adalah kenyataannya. Semua yang dituduhkan dan dilaporkan tersebut tidak benar, saya siap untuk dibuktikan,” imbuhnya.
Sukman mengaku telah dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat Seluma terkait laporan Halis Kuspita ini. Tim Irban 3 yang saat itu melakukan pemeriksaan, menyebut tidak ada temuan. Jadi semua aman, walau dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau nanti saya di panggil oleh APH, jelas saya akan sampaikan ini. Irban 3 yang saat itu memeriksa saya menyebut semua aman, tidak ada permasalahan terkait pengelolaan keuangan desa ini,” sampai Sukman.
Untuk diketahui, Pemerintahan Desa Talang Perapat dilaporkan oleh Halis Kuspita ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma. Halis yang juga warga Desa Talang Perapat ini melapor, karena pemerintahan desa tidak transparan mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa.
Dalam laporannya, Halis menyebut Pemdes tidak pernah menyampaikan ke masyarakat terhadap realisasi dana desa yang dilaksanakan. Termasuk juga pengelolaan keuangan Bumdes yang masih dikelola oleh pengurus lama, padahal telah ada pengurus baru.
Selain itu ada dugaan penyelewengan anggaran pembuatan lapang Volleyball tahun 2024 lalu, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 140 juta.(aba)




