WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, akan memberhentikan 60 kepala sekolah dari jabatannya dalam waktu dekat ini.
Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Safu’i mengatakan dari data yang berhasil diinput, ada 60 kepala sekolah yang sudah harus diberhentikan. Ini karena sudah menjabat selama dua periode kepemimpinan.
“Total ada sekira 60 an kepala sekolah yang akan kita berhentikan dalam waktu dekat ini. Ini karena mereka sudah menjabat dua periode,” jelas Munarwan Sabtu 13 Desember 2025.
Pemberhentian 60 kepala sekolah ini jelas Munarwan, telah sesuai dengan aturan atau Permendikdaksmen Nomor 7 Tahun 2025. Kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode kepemimpinan harus di berhentikan.
“Jadi sudah sesuai aturan pemberhentian 60 kepala sekolah ini. Kalau tidak kita berhentikan, maka Dikbud yang salah karena tidak menerapkan aturan,” terangnya.
Lebih lanjut Munarwan menjelaskan masa jabatan kepala sekolah ini terinput di aplikasi. Jika sudah masuk dua periode jabatan, maka aplikasi akan merujuk untuk dilakukan pemberhentian.
“Jika tidak diberhentikan, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan kehilangan banyak haknya. Seperti sertifikasi dan tunjangan lain yang memang telah menjadi hak,” ungkap Munarwan.
Sesuai aturan tambah Munarwan, jabatan kepala sekolah hanya diperbolehkan selama dua periode. Satu periode kepemimpinan selama empat tahun, sejak yang bersangkutan dilantik sebagian kepala sekolah.
“Satu periode kepemimpinan kepala sekolah itu empat tahun. Jadi 60 kepala sekolah yang akan kita berhentikan ini semua sudah menjabat selama 8 tahun,” sampai Munarwan.(aba)




