WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Organisasi masyarakat (Ormas) Merah putih menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Senin siang 29 September 2025. Salah satu poin yang menjadi tuntutan aksi adalah meminta Kejati dan Polda Bengkulu melanjutkan pengusutan dana BTT Kabupaten Seluma tahun 2022.
Korlap Aksi, Rahman Tamrin dikonfirmasi Warnabengkulu.co.id membenarkan jika salah satu tuntutan dalam aksi ini adalah meminta Kejati dan Polda Bengkulu untuk melanjutkan kembali pengusutan dana BTT Kabupaten Seluma tahun 2022.
“Ada 15 poin tuntutan yang kami sampaikan, salah satunya meminta Kejati dan Polda Bengkulu melanjutkan pengusutan dana BTT Seluma tahun 2022 yang telah memakan korban 12 tersangka,” terang Rahman Tamrin kemarin 29 September 2025.
Dijelaskan Rahman, APH harus berlaku adil dalam mengusut perkara. Tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka, hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ke 12 tersangka yang saat ini telah selesai menjalankan hukuman adalah korban dari pejabat yang berkuasa saat itu.
“Pembuat SK dan pengguna anggaran juga PPTK dan Bendahara proyek BTT tahun 2022 tidak tersentuh hukum hingga saat ini. Ke 12 tersangka yang telah menjalani hukuman adalah pekerja atau kontraktor,” jelas Rahman.
Menurut Rahman, ke 12 tersangka yang telah selesai menjalani hukuman di jeruji besi adalah korban. Korban dari SK yang telah dikeluarkan bupati Seluma saat itu, juga PA dan Bendahara yang melegalkan proyek BTT Seluma tahun 2022.
“Tidak ada keadilan jika pengambil kebijakan dana BTT tahun 2022 tidak diproses hukum. Karena atas perbuatan merekalah 12 kontraktor menjadi korban. Padahal mereka ini cuma pekerja, tapi mereka di korbankan,” katanya.
Sementara itu dalam aksi ini hadir juga mantan terpidana BTT Seluma tahun 2022, Suparman yang juga ikut menyampaikan orasi. Suparman mengatakan dia ikut ambil bagian dalam aksi ini untuk menuntut keadilan. Dirinya bersama 11 rekannya yang lain adalah korban kebijakan pejabat Seluma yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
“Pak bupat, pak Sekda, PPTK dan Bendahara BTT harus di proses juga. Saya ikut dalam aksi ini untuk menuntut keadilan, Polda Bengkulu dan Kejati harus melanjutkan kasus BTT Seluma tahun 2022,” ungkap Suparman.
Senada juga disampaikan Sugito yang juga mantan terpidana BTT tahun 2022. Sugito mengatakan ke 12 tersangka yang telah selesai menjalali hukuman yang salah satunya adalah dirinya adalah korban.
Pihak yang paling bertanggungjawab seperti pambuat dan penandatangan SK BTT, Pengguna Anggaran dan PPTK serta Bendahara juga harus diproses hukum. Karena para pejabat inilah, proyek BTT tahun 2022 dikerjakan.
“Saya minta Kejati dan Polda Bengkulu melanjutkan pengusutan dana BTT Seluma tahun 2022. Sangat tidak adil jika hanya kami kontraktor yang menjadi korban, sementara pejabat yang melegalkan dana BTT ini tidak tersentuh hukum,” sampai Sugito.
Dikatakan Sugito, aksi masih berlangsung hingga hari ini. Selasa 30 September 2025, aksi kembali akan digelar di Polda Bengkulu. Dengan tuntutan yang sama.
“Hari ini, kami aksi di Mapolda Bengkulu. Tuntutannya sama, khusus kami yang dari Seluma minta pengusutan dana BTT 2022 dilanjutkan juga dana stunting 2023 diusut juga Polda dan Kejati Bengkulu,” demikian Sugito.(aba)




