Proyek Rumdin Wakil Bupati Lebong, Pemenang Dilaporkan Tanpa Penanggung Jawab Teknis Perusahaan

Warnabengkulu.co.id//LEBONG – Pengerjaan proyek di Rumah Dinas (Rumdin) wakil Bupati Kabupaten Lebong yang sudah melalui tahapan lelang dan sudah dinyatakan pemenangnya oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lebong, atas nama perusahaan CV.Al Fahira senilai Rp 498.869.000,00 dilaporkan masih bermasalah dan disampaikan dalam bentuk pengaduaan tertulis. Berdasarkan laporan pengaduaan tertulis yang diperoleh pihak media, disebutkan bahwa Sertifikat Badan Usahanya telah tidak aktif/mati dikarenakan untuk penanggung jawab teknis pada bidang konstruksi (PJT) sudah mengundurkan diri pada bulan Juli lalu. Sehingga hal ini dinilai tidak bisa dilaksanakan lebih lanjut, karena syarat saat pelaksanaan seleksi perusahaan oleh pihak terkait, seharusnya tidak meloloskan apalagi memenangkan perusaaan yang saat ini telah diketahui mulai melaksanakan pengerjaan.

Pengaduan tertulis yang diperoleh Media.

Pengunduran diri tenaga teknis perusahaan selaku pemenang, diketahui dari sumber terpercaya media, dilakukan atas nama inisial  OF sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini dikarenakan OF sendiri sedang mengikuti kegiatan lain. Namun, oleh perusahaan dan oleh UKPBJ tetap saja di lakukan proses pelelangan.

Bahkan sampai penandatanganan kontrak dan kegiatan pekerjaan mulai dilakukan hingga saat ini, diduga perusahaan tidak memiliki tenaga penanggung jawab teknis.

Sementara itu, pihak UKPBJ Kabupaten Lebong, Fery dikonfirmasi via Telepon WhastApp (WA) membantah terkait pengaduan tertulis yang menyertakan pihak UKPBJ Lebong, kepada media menjelaskan bahwa pihaknya sudah melalukan proses seleksi lelang sesuai aturan. Karena, saat ini proses lelang semuanya yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS)  saat discanner semua syarat terbukti benar. Sehingga dinilai telah memenuhi semua syarat, maka bisa dinyatakan sebagai pemenag.

“Semua tahapan telah dilaksanakan dan diperiksa sesuai proses scanner pada barcode syarat yang ditetapkan, tidak ada masalah yang kami temukan,” terang Fery.

Mengenai nilai dari kegiatan, Fery mengakui bahwa harus dilaksanakan proses lelang karena nilanya sudah melebihi angka Rp 400 juta. Sedangkan untuk kegiatan yang bisa dilakukan melalui Penunjukan langsuang dibatasi maksimal sebesar Rp 400 juta.

Mengenai benar tidaknya proses pelelangan, hal ini hendaknya bisa diselidiki oleh pihak terkait, agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyalahi aturan yang berlaku. (Agg)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles