Pemkab Seluma Pastikan Seleksi PPPK Tahap II Dilaksanakan. Pj Sekda Deddy Ramdhani: Ini Final Keputusan Bupati

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan tetap akan melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Ini setelah Penjabat Sekda (Pj) Seluma Deddy Ramdhani menyampaikan laporan berita acara hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Bupati Seluma Teddy Rahman malam ini 20 Juni 2025.

“Pak bupati berpandangan lain setelah menerima berita acara hasil rapat TAPD. Beliau (pak bupati, red) mengatakan seleksi PPPK tahap 2 tetap dan harus dilaksanakan,” terang Deddy Ramdhani malam ini 20 Juni 2025.

Dijelaskan Pj Sekda, untuk pelaksanaan seleksi masih dalam pembahasan. Karena tim Inspektorat masih melakukan kajian terhadap hasil audit investigatigasi honorer siluman di PPPK tahap II, yang melakukan pemalsuan data dan dokumen persyaratan.

“Untuk waktu seleksi masih dalam pembahasan. Karena Tim Inpektorat masih memverifikasi hasil investigasi honorer “siluman” yang sebelumnya telah dinyatakan lulus administrasi tahap II ini,” ungkap Deddy Ramdhani.

Keputusan tetap akan dilangsungkannya seleksi PPPK tahap 2 ini kata Pj Sekda, setelah bupati menerima berita acara hasil rapat TAPD yang digelar 17 Juni 2025. Bupati melakukan kajian mendalam, yang akhirnya bupati memutuskan seleksi PPPK tahap 2 tetap dilaksanakan.

“Inilah keputusan finalnya, langsung disampaikan pak bupati setelah kami melaporkan berita acara hasil rapat TAPD. Agar diketahui oleh masyarakat,” sampai Deddy Ramdhani.

Deddy Ramdhani, menyayangkan ulah oknum yang menyebar berita acara hasil rapat TAPD. Sehingga sukses membuat gaduh di masyarakat yang terprovokasi menelan mentah- mentah hasil rapat TAPD yang seharusnya dilaporkan ke bupati terlebih dahulu.

“Hasil notulen rapat tersebut bagian dari dokumen negara, yang bersifat rahasia. Saya sangat menyayangkan oknum yang menyebar tersebut. Termasuk ada media yang juga menelan mentah-mentah tanpa ada telaah dan konfirmasi,” sesal Pj Sekda.

Pj Sekda menambahkan bahwa berita acara hasil rapat TAPD yang dilaksanakan 17 Juni 2025 tersebut merupakan gambaran kondisi keuangan daerah untuk bahan laporan ke Bupati. Bukan keputusan final, karena final akhir keputusan adalah kewenangan bupati.

“Sekarang bupati telah menyatakan bahwa seleksi PPPK tahap 2 tetap dilaksanakan. Jadi kami TAPD harus rapat lagi untuk mengakomodir keputusan bupati ini,” tutupnya.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!