Mantan Terpidana BTT BPBD Seluma, Surati Polda dan Kejati Bengkulu Hingga Mabes Polri. Minta Aktor Utama Diproses

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Mantan terpidana penyelewengan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kembali bersuara.

Minta Polda dan Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melanjutkan pengusutan penyelewengan anggaran BTT BPBD tahun 2022. Karena dalang atau aktor utama, hingga saat ini belum tersentu hukum.

Suparman salah seorang mantan terpidana warga Kecamatan Ilir Talo mengatakan di tahap awal pengusutan yang dilakukan Polda Bengkulu, hanya menjerat kontraktor, pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK).

“Dua belas orang yang telah menjalani hukuman adalah pelaksana pekerjaan, terdiri dari kontraktor, PA dan PPTK di BPBD Seluma. Aktor utama yaitu KPA, Bendahara, pembuat SK dan yang menandatangani SK hingga saat ini masih melenggang bebas, seolah kebal hukum,” ungkap Suparman Kamis siang 12 Juni 2025.

Dijelaskan Suparman, dirinya bersama 11 rekannya yang lain tidak terima jika pengusutan penyelewengan dan korupsi dana BTT ini hanya berhenti pada 12 terpidana yang telah selesai menjalani hukuman.

“Kami minta para aktor utama juga diproses, karena mereka yang paling bertanggungjawab atas perkara yang telah menjerat kami di hotel prodeo,” kata Suparman.

Dirinya ungkap Supratman, telah menghubungi rekan sesama terpidana yang telah selesai menjalani hukuman. Telah menggelar pertemuan, untuk menggelar aksi ke Polda Bengkulu.

“Surat telah kami kirimkan ke Polda dan Kejati Bengkulu, bahkan ke Mabes Polri. Minta perkara ini dilanjutkan kembali. Menyusul aksi yang akan segera kami gelar,” ucap Suparman.

Ia menambahkan pembuat dan penandatangan SK, KPA dan bendahara adalah aktor utama yang memerintahkan pengerjaan 8 item proyek BTT yang dinyatakan total lost oleh Polda Bengkulu. Sehingga juga harus diproses hukum, sama seperti 12 terpidana yang telah selesai menjalani hukuman.

“Intinya kami menuntut keadilan. Kalau kami pelaksana pekerjaan dinyatakan bersalah, yang menyuruh kami bekerja itu yang paling bersalah. Jadi harus adil, jangan hukum itu tajam ke bawa tapi tumpul ke atas,” sampai Suparman.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles