Polsek Selebar Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan Selebar Kota Bengkulu

Wargabengkulu.co.id//Kota Bengkulu –
Kapolsek Selebar Kota Bengkulu mengungkapkan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (27/01/2026) sekira pukul 18.30 WIB yang terjadi di Jl. Raden Fatah RT. 06 RW 01 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu melalui giat Press Release pada Kamis (05/02/2026).

Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri P, S.H. M.H menjelaskan Kesalahpahaman antara korban dan Pelaku yang terjadi pada hari selasa tanggal 27 januari 2026 sekira pukul 11.00 wib Berawal dari adanya genangan air di depan rumah Korban yang berasal dari Seberang rumah korban dan (rumah pelaku), melihat ada genangan air tersebut, kemudian korban mendatangi rumah pelaku, dan kemudian korban Bersama istrinya datang menemui istri pelaku dan setelah bertemu korban dan istrinya menegur Istri Pelaku menanyakan terkait genangan Air yang bersumber dari arah0 rumah pelaku.mendapatkan kabar bahwa istrinya ditegur oleh korban kemudian pada puul 18.00 wib pelaku mendatangi rumah korban dan ingin menanyakan tentang genangan air tersebut namun pada saat dirumah korban terjadilah ributt mulut dan setelah itu terjadilah pengeroyokan dn atau penganiayaan yng mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kepala dan memar dibagian pipi kanan.

“Atas kejadian tersebut tersangka di kenakan Pasal yang disangkakan
Pasal 262 Ayat (2) tentang Tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak pidana penganiayaan dan
Tersangka mendapatkan ancaman Hukuman
Pidana Penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV,” Terang Bayu.(Btg)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles