Warnabengkulu.co.id//Bengkulu Tengah-
Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kajari, Kasi, Kasubsi, Kaur, Jaksa, dan/atau pegawai pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Penipuan ini dapat dilakukan melalui telepon, SMS, WA, atau media sosial lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Sri Murni, S.H melalui Kasi Intel Yudi Adiyansyah, S.H.M.H menjelaskan bahwa modus penipuan ini dapat berupa permintaan uang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada nomor atau akun yang tidak jelas keasliannya,” ujar Yudi pada Rabu (21/1/2026).
Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan pemerasan serta terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penipuan dan pemerasan.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan dan pemerasan.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.(Btg)




