Warnabengkulu.co.id// Bengkulu Tengah – Akibat dijanjikan oleh oknum suami istri bisa mengurus pindah tugas dengan syarat ada uang pelicin sebesar Rp 10 juta, setelah di lantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waktu lalu, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan RSUD Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial Ti mempertanyakan buktinya karena tidak ada kejelasan hingga saat ini.
“Saat itu, katanya bisa mengurus pindah karena kenal dengan orang penting di BKPSDM Benteng,” terang Ti.
Ditambahkannya, oknum yang menjanjikan bisa mengurus pindah tersebut, saat ini juga sebagai PPPK di Benteng yakni di Sekretariat DPRD Benteng.
“Saya kenal lewat istrinya, sementara suaminya yang diklaim kenal dengan pejabat di BKPSDM,” imbuhnya.
Namun, hingga habis tahun 2025, tidak ada kejelasan.
Malah Ti merasa terus di janjikan lagi, dengan alasan berkas sudah di meja Bupati. Tapi tidak ada realisasinya.
Ti mengaku, tidak tahu harus mengadu kemana, apalagi sampai ke BKPSDM Benteng.(Uji)




