Warnabengkulu.co.id,//KABUPATEN KAUR – Beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur, Bengkulu, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial bahwa mereka dipanggil oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Kaur terkait masalah SPJ dan RAP, serta dimintai uang sebesar 1 juta rupiah.
Kades Kecamatan Lungkang Kule, Kades Talang Padang Kecamatan Kinal, dan Kades Selika 3 Kecamatan Tanjung Kemuning menyatakan bahwa mereka tidak pernah dipanggil oleh Tipikor Polres Kaur untuk urusan tersebut.
“Kami ingin memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah ada pemanggilan atau permintaan uang dari Tipikor Polres Kaur kepada kami sebagai Kades,” kata para Kades dalam pernyataan bersama, Minggu (14/12/2025).
Mereka menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami selalu kooperatif dengan pihak berwajib dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang tidak benar,” tambahnya.
Para Kades meminta masyarakat untuk tidak percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan meminta agar masyarakat dapat memverifikasi informasi melalui saluran resmi.
Polres Kaur belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Kami akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan update jika ada pernyataan resmi dari pihak berwajib.(Kky)




