WARNABENGKULU.CO.ID, KAUR – Satres Narkoba Polres Kaur berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Kaur Selatan Senin malam 1 Desember 2025 sekira pukul 21.20 WIB.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu ADP alias Ai (24) warga Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, dan DS (21) warga Desa Jembatan II, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Plat B 5732 KBK, dan 1 unit handphone Oppo A53.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Resnarkoba Polres Kaur AKP Nanuk Irawan menyatakan bahwa Polres Kaur berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kaur.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Kaur. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” jelas Nanuk Irawan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.(kky)




