WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat ini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo tahun 2024.
Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan Pulbaket saat ini masih dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Namun kata Kajari, pihaknya masih akan memberikan tenggat waktu kepada mantan pejabat sementara (Pjs) Kades tahun 2024 dan perangkat untuk melakukan pengembalian kerugian negara atau KN.
“Pulbaket telah dilakukan oleh Bidang Pidsus. Tapi kami akan berikan waktu 14 hari lagi kepada mantan Pjs dan perangkat untuk melakukan pengembalian KN,” terang Eka Nugraha kepada wartawan kemarin 14 November 2025.
Total kerugian negara yang harus dikembalikan adalah Rp 271 juta kata Kajari Seluma. Sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat sebelum perkara ini dilimpahkan ke Kejari Seluma.
“Dulu Inspektorat telah memberikan waktu 60 hari kepada mantan Pjs dan perangkat untuk melakukan pengembalian ini. Kini kami toleransi lagi dengan memberikan lagi waktu 14 hari untuk melakukan pengembalian KN,” ungkap Eka Nugraha.
Jika sampai tenggat waktu habis, KN tidak diselesaikan. Maka pihaknya akan langsung menaikan perkara ini ke tingkat penyidikan ucap Kajari Seluma. Oleh sebab itu dirinya meminta mantan Pjs dan perangkat tahun 2024 untuk memanfaatkan waktu ini, dengan melakukan pengembalian KN sesuai dengan besaran tersebut.
“Jadi kami tunggu itikad baiknya. Segera lakukan pengembalian KN tersebut. Jika sampai tenggat waktu KN belum juga dituntaskan, kami akan lakukan gelar untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,” sampai Eka Nugraha.(aba)




