WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tidak hanya menetapkan status tersangka kepada pelaku korupsi, namun Kejati juga melakukan penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Seperti Jum’at pagi 26 September 2025, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset milik tersangka Kasus dugaan Korupsi di sektor pertambangan Sakya Hussy. Aset yang disita berupa SPBU yang beralamat di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
SPBU yang merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini langsung dilakukan pemasangan plang penyitaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Tim datang dengan menggunakan rompi hitam bergariskan merah bidang pidana khusus kejati Bengkulu dipimpin langsung Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pemasangan plang penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Aset yang kita sita berupa tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan,” terang Kasi Ops Wenharnol.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy Sakya Hussy dan Agusman.(aba)




