WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memenangkan gugatan Kepala Desa (Kades) ) Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma Juniarto. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak secara keseluruhan eksepsi dan gugatan Alma Juniarto.
Kuasa Hukum Pemkab Seluma, Zelig Ilham Hamka membenarkan hal ini. Dia mengatakan gugatan Kades Kemang Manis yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor: 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025 tentang pemberhentian Alma Juniarto sebagai Kepala Desa Kemang Manis di tolak secara keseluruhan oleh PTUN Bengkulu.
“Risalah putusannya sudah kita terima, saat ini kita masih menunggu salinan putusannya dari PTUN Bengkulu,” terang Zelig dikonfirmasi Kamis siang 18 September 2025.
Dalam Amar salinan putusan nomor : 10/G/2025/PTUN.Bengkulu menyatakan eksepsi tergugat tidak di terima. Dalam Pokok Sengketa, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Disampaikan Zelig, sejauh ini belum ada pernyataan dari pihak Alma Juniarto apakah akan banding atau menerima putusan PTUN Bengkulu ini. Pemerintah Kabupaten Seluma, masih tetap menunggu salinan putusan PTUN Secara utuh.
“Seandainya penggugat mengajukan banding, maka Pemkab Seluma akan siap menghadapi banding tersebut,” tegas Zelig.
Untuk diketahui, Alma Juniarto sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kemang Manis karena tersandung hukum pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, Alma divonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.
Tidak terima diberhentikan oleh Bupati Seluma Teddy Rahman, maka pada 10 Juni 2025, Kades Kemang Manis Alma Juniarto mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu atas SK pemberhentian dirinya tersebut.(aba)




