Dialihkan Untuk Kegiatan Lain, Ini Rincian APBD 2024 yang Dialihkan Tim Anggaran Pemkab Seluma

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Pengalihan anggaran sebesar Rp 37 Miliar oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, membuktikan bobroknya pengelolaan anggaran Pemkab Seluma 2019-2024.

Mirisnya lagi, pengalihan anggaran ini tanpa sepengetahuan pihak legislatif atau DPRD Seluma. Anggaran yang dialihkan pun adalah dana alokasi khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Penjabat Sekda Seluma Deddy Ramdhani mengatakan pengalihan anggaran ini diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu merilis laporan hasil pemeriksan. Diketahui total anggaran yang dialihkan mencapai Rp 37 Miliar.

“Sesuai rilis yang disampaikan BPK, anggaran yang dialihkan untuk peruntukan lain itu adalah dana DAK, DAU dan DBH,” terang Deddy Ramdhani Jum’at siang 18 Juli 2025.

Dijelaskan Deddy, anggaran yang dialihkan ini digunakan untuk kegiatan lain yang sebelumnya tidak masuk di dalam APBD 2024. Item kegiatan baru ini dimasukkan dalam peraturan kepala daerah atau Perkada. Karena APBD Perubahan 2024 tidak disahkan oleh DPRD.

“Setahu saya, kalau Perkada itu tidak boleh membuat kegiatan baru, hanya diperbolehkan melakukan pergeseran. Kalau ini beda, anggaran Rp 37 Miliar ini semua untuk kegiatan baru,” beber Deddy Ramdhani.

Menurut penjabat Sekda, pengalihan anggaran ini tidak diperbolehkan, terkhusus untuk anggaran DAK dan DAU. Karena anggaran DAK dan DAU ini sudah jelas peruntukannya yang telah ditentukan pemerintah pusat sesuai ajuan pemerintah daerah.

“Itulah sebabnya BPK memberikan catatan khusus. Karena imbas dari pengalihan ini, timbul utang yang saat ini harus ditanggung Pemkab Seluma,” kata Deddy.

Terpisah Ketua Fraksi PDIP DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan pengalihan anggaran ini jelas sangat menyalahi. Sebab di Perkada hanya boleh melakukan pergeseran anggaran, bukan membuat kegiatan baru.

“Aturan Perkada seperti itu. Mirisnya lagi, Perkada ini tanpa pemberitahuan dan pembahasan di DPRD. Jadi kami benar -benar tidak tahu soal Perkada ini, termasuk item-item kegiatannya,” ungkap Nofi.(aba)

Berikut rincian pengalihan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 37 Miliar yang menjadi catatan BPK Perwakilan Bengkulu: 

-DAK Fisik Rp 5,2 Miliar

-DAK Non Fisik Rp 1,9 Miliar

-Isentif Fiskal stunting Rp 5,7 Miliar

-DAU Bidang Pendidikan Rp 8,6 Miliar

-DAU Bidang Kesehatan Rp 4,5 Miliar

-DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp 3,9 Miliar

-DAU Kelurahan Rp 105,4 Juta

-DBH Sawit Rp 7,1 Miliar

-JKN (Jamkesda) Rp 277,3 Juta

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles