Bengkulu Tengah- Sejak kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Renah Semanek yang di nahkodai Ismail Bakaria, S.Pd.,M.Si ditemukan adanya kemangkiran kerja salah satu perangkat desanya. Kemangkiran terjadi sejak tahun 2023.
Kemangkiran terjadi tanpa sebab. Pihak Pemerintah Desa sudah mengajak musyawarah secara baik namun tidak membuahkan hasil. Kemudian Ia mengirimkan surat pemanggilan melalui WhatsApp tidak juga di respon.
“Saya sudah menghubungi secara baik sebanyak 7 kali, namun tidak membuahkan hasil. Lalu saya meminta saran dari pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti karena desa berada di bawah naungan kecamatan,” Ucap Ismail Bakaria selaku Kepala Desa Renah Semanek.
Ia juga menambahkan sudah memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan atas nama Dori Andika jabatan Kaur Tata Usaha. Namun nihil.
“Untuk teguran sanksi administrasi sudah diberikan,” Ujar Ismail.
Sementara menurut Camat Karang Tinggi Debby Septika, S.STP.,M.Si mengatakan kemangkiran perangkat Desa Renah Semanek bisa dilihat dari absen setiap desa. Kemudian berpacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Tengah mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perda ini dibuat untuk menampung dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemerintah serta masyarakat terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Jadi wewenang dapat menyesuaikan Perda yang ada dan dilaporkan segera kepada pihak Dinas Pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” tutup Debby. (Btg)




