8 Pendemo Diamankan Saat Aksi Garbeta, Perusahaan dan Massa Buat Kesepakatan

WARNABENGKULU.CO.ID, KAUR- Delapan orang diamankan pihak kepolisian saat aksi Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Bengkulu di Kabupaten Kaur Jum’at 4 Juli 2025. Aksi massa Garbeta ini dilakukan terhadap perusahaan Sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang ditenggarai belum memiliki perizinan lengkap. Diketahui 8 orang yang diamankan ini bukan warga asli Kedurang.

Aksi Garbeta menyoroti izin Hak Guna Usaha (HGU) PT DSJ yang dinilai belum mengantongi izin walau telah 18 tahun berinvestasi. Selain itu perkara tanah adat dikelola pihak perusahaan tanpa melibatkan masyarakat saat pembebasan lahan.

“Kita minta pihak perusahaan menunjukan izin dan mendengarkan keluhan masyarakat Kedurang yang tanah nenek moyang mereka masuk dalam perusahaan PT. DSJ,” ucap Ketua Garbeta, Dedi Mulyadi.

Aksi massa Garbeta dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Masyarakat mendesak perusahaan menghentikan aktivitas produksi dan panen di tanah adat Kedurang, sebelum pihak perusahaan dapat menunjukan izin.

Sementara itu Bagian Legal PT. DSJ, Heru menerangkan bahwa HGU PT. DSJ saat ini tengah berproses di Kementerian. Terkait, aktivitas perusahaan PT. DSJ memiliki IUP untuk melakukan aktivitas panen perkebunan kelapa sawit berdasarkan IUP B atau Budidaya.

“Perusahaan memiliki IUP B, Budidaya yang artinya PT. DSJ memiliki izin usaha perkebunan untuk Budidaya yang meliputi aktivitas panen perkebunan kelapa sawit. Sedangkan HGU kita, saat ini masih berproses di Kementerian,” terang Heru.

Disisi lain, pihak kepolisian meminta agar massa membubarkan diri mengingat waktu yang sudah malam. Namun massa tetap bertahan hingga akhirnya pihak kepolisian dan massa membuat kesepakatan jika massa tidak akan berbuat anarkis di dalam perusahaan.

“Kita minta ada penanggung jawab dari warga untuk tidak anarkis dan menjaga keamanan di dalam. Selain itu tidak ada lagi selain yang di dalam untuk masuk ke lokasi lahan perusahaan,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP. Yuriko Fernanda.

Sementara itu massa yang berada di jalan utama pintu masuk PT. DSJ enggan dibubarkan. Bahkan, sempat melawan aparat hukum sehingga dibubarkan paksa.

Pihak kepolisian juga menemukan dua senjata tajam yang dibawa pendemo. Akhirnya pihak kepolisian mengambil Tindakan tegas mengamankan 8 orang yang belakangan diketahui bukan warga Kedurang.

Akhirnya setelah ada kesepakatan Sabtu 5 Juli 2025, 48 warga Kedurang dan Ormas Gaberta memutuskan meninggalkan lahan perusahaan yang diduduki dan akan memastikan keabsahan izin perusahaan yang ditunjukan perusahaan.

“Saat ini masyarakat Kedurang telah meninggalkan lahan yang sebelumnya diduduki, usai pihak perusahaan menunjukan izin usaha,” sampai Kasat Intelkam Polres Kaur, AKP. Ahmad Khairuman.(kky)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles