WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menyita tiga aset milik mantan Bupati Seluma Murman Efendi Rabu 18 Juni 2025 dalam perkara pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma kurun waktu tahun 2009-2011.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menegaskan bahwa penyitaan aset ini masih dalam rangkaian penyidikan. Tersangka Murman Efendi diminta menyerahkan uang pengganti kerugian sebesar Rp 11 Miliar. Namun tidak ada itikad baik sehingga diambil langka tegas dengan melakukan penyitaan aset.
“Ini masih dalam rangkaian penyidikan. Kita telah sita tiga aset milik pak Murman berupa rumah, lahan kebun dan AMP berikut perlengkapannya,” terang Eka Nugraha Rabu siang 18 Juni 2025.
Penyitaan aset ini sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Bengkulu kata Kajari. Sebagai upaya untuk menyelamatkan kerugian negara yang timbul dalam perkara pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma 2009-2011.
“Kita masih terus melakukan penyisiran, delapan orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” ucapnya.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Kajari Eka Nugraha tidak menampik. Bahkan Dia mengiyakan masih sangat berpeluang. Sebab itu penyidikan masih terus dilakukan, untuk mengungkap dan menggali semua bukti.
“Pastinya kita terus gali dan kembangkan. Semua bukti dan keterangan kita pelajari, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tukasnya.
Untuk diketahui delapan tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan perkaera ini yaitu SD (mantan Sekretaris Daerah Seluma tahun 2011), JF (mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah 2011), TZ (mantan Kabag Administrasi Daerah 2009–2010), serta ES (mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah).
Kemudian, HZ (bendahara pembantu), serta tiga tersangka lainya yakni Murman Efendi, (mantan Bupati Seluma) Djasran Harhap (mantan Kepala BPN Seluma) , dan Mulkan Tajudin (mantan Sekda Seluma).
Jika melihat dari delapan tersangka ini ada kejanggalan. Dimana di bagian keuangan hanya bendahara pembantu yaitu HZ yang menjadi tersangka.
Sementara di bagian ini ada Kabag Keuangan dan Verifikasi yang saat itu dijabat Hd yang saat ini telah menjadi pejabat eselon 2 Pemprov Bengkulu. Lalu ada Bendahara Umum yang saat itu dijabat MA yang saat ini menjabat sebagai Camat Kecamatan Seluma Selatan.(aba)